Lehong, manggaraitimurkab.go.id - Penjabat Bupati Manggarai Timur, Ir. Boni Hasudungan bersama Pimpinan DPRD Manggarai Timur, menandatangani Persetujuan Bersama Penetapan Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Timur (KMT) dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat Utama DPRD KMT, Lehong, Senin (20/01/2025).

IMG 20250120 WA0004
Dalam sambutannya, Ir. Boni Hasudungan menyampaikan bahwa penetapan dilaksanakan setelah mendapat Nomor Register (Noreg) dari Gubernur NTT.
"Persetujuan bersama ini merupakan salah satu syarat yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan untuk mendapatkan Noreg", lanjutnya.
Tiga Ranperda tersebut telah melalui pembahasan bersama Bapemperda DPRD KMT, hasil harmonisasi pada Kanwil Kemenkumham dan fasilitasi pada Biro Hukum Setda Propinsi NTT.
Adapun tiga Ranperda yang dimaksud adalah Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tahun 2025-2055. Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman tahun 2024-2043. Ketiga, Ranperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Berdasarkan hasil harmonisasi dan fasilitas yang telah dilakukan, lanjut Ir. Boni Hasudungan, ketiga Ranoerda tersebut dapat diproses lebih lanjut.
"Karena materi muatannya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," sambungnya.
Selain itu, teknis penyusunan materi muatannya telah sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Pada bagian akhir sambutannya, Ir. Boni Hasudungan berharap agar Ranperda ini dapat disetujui bersama untuk selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah yang defenitif sehingga sesegera mungkin diimplementasikan. (kmfkmt)


JDIH Manggarai Timur

NEWSLETTER

Please enable the javascript to submit this form

LOKASI KAMI :