Rapat Koordinasi Pendataan Indeks Desa Manggarai Timur 2025: Mewujudkan Pembangunan Desa yang Berkelanjutan
Manggarai Timur, MC – Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Sosialisasi Pendataan Indeks Desa tingkat kabupaten. Acara ini dibuka secara resmi oleh Bupati Manggarai Timur dan dihadiri oleh Kepala Dinas PMD, Gaspar Nanggar, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah Kabupaten Manggarai Timur, Remigius Gonsa Tombor, beberapa nara sumber, pengurus desa, serta tenaga pendamping profesional, di Borong, Kamis, (27/03/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Manggarai Timur menegaskan bahwa pendataan indeks desa merupakan langkah penting dalam memastikan pembangunan desa berjalan secara efektif dan berbasis data yang akurat. Ia menekankan bahwa indeks desa bukan sekadar angka statistik, tetapi gambaran nyata kondisi desa yang menjadi dasar kebijakan pembangunan ke depan. Dengan data yang valid dan terintegrasi, pemerintah dapat mengambil keputusan yang lebih tepat guna memastikan anggaran pembangunan tersalurkan secara optimal.
Pembangunan desa di Kabupaten Manggarai Timur dalam sepuluh tahun terakhir mengalami perkembangan yang cukup signifikan. Berdasarkan data tahun 2024, terdapat 12 desa yang sudah berstatus maju, 128 desa berkembang, dan hanya 19 desa yang masih tertinggal. Penurunan jumlah desa tertinggal yang cukup drastis ini mencerminkan keberhasilan berbagai kebijakan afirmatif yang telah diterapkan, termasuk peningkatan kapasitas desa dalam mengelola pembangunan secara mandiri dan berkelanjutan.
Namun demikian, masih terdapat dua indeks capaian pembangunan desa yang perlu diperhatikan, yaitu Indeks Desa dan Indeks Desa Membangun (IDM). Kedua indeks ini menjadi alat ukur utama dalam menilai perkembangan desa, mencakup aspek pemerintahan, infrastruktur, ekonomi, sosial, dan lingkungan. Indeks Desa diharapkan menjadi batu loncatan dalam pengembangan sistem informasi desa yang lebih terintegrasi sehingga dapat mengurangi redundansi data serta mempercepat proses pengambilan keputusan.
Dalam rakor ini, dibahas pula Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 9 Tahun 2024 yang mengatur standar dan metode pendataan indeks desa secara nasional. Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan sistem pemantauan yang lebih sistematis dan komprehensif, sehingga setiap desa dapat memahami posisi mereka dalam indeks tersebut dan menyusun strategi pembangunan yang lebih terarah. Kepala Dinas PMD, Gaspar Nanggar, dalam pemaparannya menegaskan bahwa pemanfaatan indeks desa yang baik akan membantu desa dalam menentukan prioritas pembangunan, sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran.
Pada kesempatan tersebut, juga disampaikan pagu Dana Desa tahun 2025 untuk 159 desa di Kabupaten Manggarai Timur yang mencapai Rp. 143.949.316.000. Dana ini akan dialokasikan untuk berbagai program pembangunan, dengan ketentuan alokasi maksimal 15% untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, minimal 20% untuk ketahanan pangan, maksimal 3% untuk dana operasional desa, serta program prioritas lainnya yang disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing desa.
Bupati Manggarai Timur mengingatkan bahwa dengan besarnya anggaran yang dialokasikan, pengelolaan yang transparan dan akuntabel menjadi hal mutlak. Ia berharap dana desa ini dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk mendorong pembangunan yang lebih merata dan berkelanjutan. Pemerintah desa juga diimbau untuk terus berkoordinasi dengan tenaga pendamping profesional agar pemanfaatan dana tersebut benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Melalui rakor ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari kepala desa, perangkat desa, hingga tenaga pendamping, dapat semakin memahami pentingnya indeks desa sebagai dasar perencanaan pembangunan. Dengan sinergi yang baik dan pemanfaatan data yang akurat, pembangunan desa di Manggarai Timur dapat semakin efektif dan berkelanjutan. Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur optimis bahwa dengan perencanaan yang matang serta dukungan dari berbagai pihak, desa-desa di wilayah ini akan terus bergerak maju menuju kemandirian dan kesejahteraan yang lebih baik. (Diskominfo/ 2025)