Manggaraitimur, MC- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Manggarai Timur, melaksanakan kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa pada beberapa desa dalam wilayah Kecamatan Lamba Leda, Poco Ranaka dan Poco Ranaka Timur. Kegiatan ini, dibuka secara resmi oleh Wakil Buapti Manggarai Timur, Jaghur Stefanus, Senin, (16/11/2020).
Dalam krisisnya, wakil Bupati, Jaghur Stefanus, menyampaikan, seorang anggota BPD merupakan salah satu pilar kokohnya penyelenggara otonomi daerah, fungsi anggota BPD sebagai kanal aspirasi dan pengawasan terhadap PERDES sangat penting dalam menentukan kemajuan suatu desa.
BPD sebagai Lembaga formal yang punya peran strategis dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, demokratisasi, dan kesejahteraan warga haruslah yang mampu menjadi benteng dari iklim / budaya birokrasi yang tidak bersih dan mampu merumuskan indikator kinerja agar masyarakat dapat melakukan pengawasan BPD itu sendiri. Oleh rakyat, kepada setiap anggota BPD, tentunya kita mengharapkan agar senantiasa dapat meningkatkan kapasitas SDM dan inovasi untuk mengatasi masalah pengembangan desa memerlukan topang kapasitas seorang anggota BPD.
Kekuatan BPD itu terletak pada “check and balances”, BPD memilki hak konfirmasi, konfirmasi dalam pembangunan desa. Program terkait apa saja yang belum dijalankan. Oleh karena itu, BPD harus benar-benar menjadi mitra kepala desa dalam membangun desanya. BPD harus menjadi pilar utama jembatan koordinasi kerja pemerintah desa dan masyarakat.
BPD tidak boleh nilai hanya sebagai ”pemegang stemple” untuk memberikan legitimasi kepada pemerintah desa. Dengan Undang-Undang Desa, desa memiliki potensi yang cukup besar dalam membuka peluang berkembangnya menjadi desa mandiri dan sejahtera.
Dalam Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang BPD dan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 5 tahun 2019 tentang BPD, tentang larangan bagi anggota BPD, di antaranya, pertama, kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat desa dan mendiskriminasikan warga atau masyarakat desa, kedua, melakukan Korupsi , kolusi dan nepotisme, menerima uang, barang / jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau Tindakan yang akan dilakukan, ketiga, menyalahgunakan evaluasi, keempat, melanggar sumpah atau janji jabatan, sebagai kelima, merangkap jabatan sebagai kepala desa, perangkat desa, sebagai kelima, merangkap jabatan sebagai kepala desa, perangkat desa, sebagai kelima, merangkap jabatan sebagai kepala desa, perangkat desa, sebagai kelima kelima, merangkap jabatan sebagai kepala desa, perangkat desa, sebagai kelima, merangkap jabatan sebagai kepala desa, perangkat desa, anggota dewan perwakilan rakyat daerah,dan jabatan lainnya yang ditentukan dalam peraturan peraturan undangan, keenam, sebagai pelaksana proyek desa, tujuh, menjadi pengurus partai politik, dan kedelapan, menjadi anggota pengurus atau partai yang terlarang.(KOMINFO / KMT)