manggaraitimurkab.go.id - Salah satu tolok ukur keberhasilan pelayanan pemerintah adalah penilaian dari masyarakat dalam bentuk pengaduan dan indeks kepuasan. Hal ini dapat dijadikan evaluasi untuk perbaikan kinerja pelayanan. Perbaikan pelayanan itu mutlak dengan adanya dukungan dari keterlibatan masyarakat secara jujur dan obyektif. Sinergitas antara masyarakat dan pemerintah merupakan suatu keharusan, dimana masyarakat berperan aktif agar pemerintah dapat memperbaiki pelayanan publik ke arah yang lebih baik.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai Timur dalam pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil mengedepankan peningkatan ketertiban karena produk layanannya adalah dokumen resmi atau dokumen yang mempunyai kekuatan hukum. Dengan demikian mampu memberi kepuasan kepada masyarakat yang ditunjang dengan upaya mempercepat proses agar produk yang dihasilkan dapat diselesaikan secara cepat dan benar sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
“Terwujudnya Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Secara Merata dan Terjangkau bagi Masyarakat Manggarai Timur” adalah visi yang kemudian dituangkan dalam misi :
a. Meningkatkan kualitas sumber daya aparatur guna membangun prosedur dan mekanisme pelayanan administrasi kependudukan kepada seluruh masyarakat secara berkesinambungan dan menyeluruh.
b. Mengembangkan sistem administrasi kependudukan yang berbasis teknologi informasi.
c. Meningkatkan sarana dan prasarana pelayanan yang berkualitas.
d. Membangun partisipasi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan administrasi kependudukan.
Peningkatkan kualitas pelayanan menjadi garda terdepan guna mewujudkan pelayanan yang transparan, menjamin kevalidan data dan pemanfaatan tekhnologi informasi serta menyiapkan SDM aparatur yang trampil, mandiri dan berwawasan sehingga mampu menghadapi perubahan serta perkembangan zaman. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil juga mewujudkan tertib administrasi kependudukan dan pencatatan sipil serta mengupayakan peningkatan sistem administrasi pengelolaan data, sehingga diharapkan akan mempermudah dalam memperoleh data kependudukan dan pencatatan sipil yang valid, akurat dan akuntabel. Selain itu berusaha mengembangkan dan memadukan kebijakan dan sistem informasi sehingga mampu menyediakan data dan informasi kependudukan secara lengkap, akurat dan memenuhi kepentingan pelayanan publik. Peningkatkan ketersediaan sarana dan prasarana penunjang pelayanan juga menjadi perhatian demi terwujudnya kualitas pelayanan public.
Tujuan Utama Pelayanan Administrasi Kependudukan adalah menjawab kebutuhan masyarakat dalam melayani KTP, Kartu Keluerga, Akte-akte dan Data Kependudukan lainnya. Sasaran utama adalah warga masyarakat Kabupaten Manggarai Timur.
Tujuan Pelayanan Pencatatan Sipil adalah ketersediaan dokumen kependudukan berupa akte kelahiran, akte perkawinan, dan akte kematian bagi masyarakat manggarai timur yang membutuhkan serta telah diterbitkannya berbagai akte yang dibutuhkan masyarakat.
Tujuan Pengelolaan Administrasi Kependudukan adalah telah dilaporkannya perkembangan jumlah penduduk yang terjadi di Kabupaten Manggarai Timur.
Tujuan Pendayagunaan Data dan Informasi adalah dilaporkannya perkembangan jumlah penduduk serta dilakukannya pemutakhiran data penduduk agar dapat digunakan sebagai dasar dalam perencanaan pembangunan.
Untuk mencapai tujuan dan sasaran tersebut, pada tahun 2016 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menjalankan program dan kegiatan demi terwujudnya pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
Ada empat hal yang penting dari administrasi kependudukan yang perlu dimiliki oleh masyarakat sebagai dokumen pokok dari kelengkapan administrasi kependudukan yaitu: Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, dan Akta Nikah/Akta Perkawinan. Hal ini disebabkan karena sebagian besar urusan yang bersifat kelengkapan administrasi selalu memerlukan empat hal tersebut walaupun ada dokumen lain yang harus dimiliki dan dibutuhkan sebagai pendukung.
Hingga akhir September 2016 telah direalisasi berdasarkan indikator masing-masing kegiatan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai Timur menargetkan penerbitan Akte Kelahiran sebanyak 5.500 lembar. Dalam pelaksanaannya hingga akhir bulan September 2016 (Triwulan III) telah diterbitkan sebanyak 20.771 lembar Akte Kelahiran. Hal ini menunjukan capaian telah melampaui target dan menunjukan peningkatan oleh karena adanya peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya memiliki dokumen Akta Kelahiran sebagai dokumen awal pribadi, dan menjadi dokumen pendukung sejak seseorang dilahirkan.
Sementara itu ditargetkan Penerbitan Akte Pengakuan Anak sebanyak 1 dokumen. Dalam pelaksanaannya hingga akhir bulan September 2016 (Triwulan III) tidak ada Akte Pengakuan Anak yang diterbitkan karena tidak adanya pengajuan penerbitan dari masyarakat.
Target penerbitan Akte Perkawinan pada tahun 2016 sebanyak 150 dokumen. Hingga akhir bulan September 2016 (Triwulan III) telah diterbitkan sebanyak 326 akte perkawinan. Hal ini menunjukan capaian melampaui target karena peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengurusan akta perkawinan, terutama menjadi dokumen pendukung dalam urusan-urusan lebih lanjut.
Pada tahun 2016 Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil menargetkan penerbitan 20 Akte Kematian dan terealisasi hingga 52 dokumen. Hasil ini menunjukan bahwa capaian telah melampaui target karena meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya dokumen akte kematian, dan dokumen akta kematian ini menjadi dokumen pendukung dalam pengurusan dokumen seperti hak ahli waris.
Jumlah Penerbitan Akta Perceraian ditargetkan satu lembar dan terealisasi hingga 3 dokumen. Hasil ini menunjukan peningkatan jumlah penerbitan akte perceraian oleh karena meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya memiliki dokumen akta perceraian.
Melalui program Penataan Administrasi Kependudukan juga ada satu kegiatan Pengelolaan dalam Penyusunan Laporan Informasi Kependudukan (Laporan Kependudukan berkala) dengan indikator Laporan Informasi Kependudukan ditargetkan 176 laporan. Hingga akhir bulan September 2016 telah disusun sebanyak 176 laporan atau telah mencapai target, dimana kegiatan ini dilaporkan secara berkala oleh registran desa dan kecamatan di 159 desa dan 17 kelurahan.
Pada kegiatan Pengembangan Data base Kependudukan (BIP) ditargetkan 1 data base Kependudukan dengan mencetak data kependudukan per desa, para kepala desa dan registran memperbaharui data kependudukan. Kegiatan ini dilaksanakan pada Triwulan III (Juli s/d September) dan lokasi kegiatannya adalah sebanyak 159 desa dan 17 kelurahan. Indikator ini juga telah mencapai target yang ditentukan, yaitu 1 Data base.
Jumlah Sosialisasi Kebijakan Kependudukan ditargetkan 9 kali dan telah dilaksanakan. Sasaran sosialisasi adalah Registran (desa dan kecamatan), para kepala desa dan camat yang dilaksanakan di titik strategis yang menyebar di 9 Kecamatan dengan materi tentang regulasi dan kebijakan kependudukan terbaru.
Meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya memiliki KTP sebagai identitas resmi pribadi. Kartu Tanda Penduduk menjadi dokumen penting dalam pengurusan dokumen-dokumen lain yang terkait dengan pendidikan, kesehatan, pekerjaan dan bidang-bidang lain. Pada tahun 2016 ditargetkan penerbitan 10.000 KTP dan hingga akhir bulan September telah diterbitkan sebanyak 11.504 dokumen.
Penegasan Kementerian Dalam Negeri yang menonaktifkan data KTP lama mulai 1 Oktober 2016 menyebabkan warga yang sampai 30 September 2016 belum membuat Kartu Tanda Penduduk elektronik tidak bisa mengakses sejumlah layanan publik. Layanan yang tidak bisa diakses di antaranya surat nikah, surat izin mengemudi, BPJS, izin usaha, pendidikan, izin mendirikan bangunan dan perbankan. Ini merupakan sanksi administratif yang dijatuhkan oleh Negara dalam upaya mewujudkan tertib administrasi.
Guna meningkatkan pelayanan pengurusan KTP, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil membenahi sistem dan prosedur administrasi secara menyeluruh. Selanjutnya adalah mengendalikan sumber daya manusia dan sumber dana sebagai sarana penunjang keberhasilan pelayanan administrasi kependudukan, khususnya pengurusan KTP.
Target penerbitan kartu keluarga sebanyak 8.300 dokumen dengan capaian hingga bulan September 2016 sebanyak 2.728 dokumen. Hal ini juga menunjukan capaian belum mencapai target dan mengalami peningkatan capaian karena meningkatnya kesadaran masyarakat.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai Timur, Drs. Paulus Tamur, Msi menyatakan bahwa jumlah target dan realisasi tersebut menunjukkan adanya peningkatan jumlah permohonan dokumen kependudukan serta meningkatnya kesadaran masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukannya. Selain itu, meningkatnya mutu dan kualitas pelayanan dokumen kependudukan juga didukung oleh sarana dan prasarana yang cukup memadai. Penyelangaraan sosialisasi kependudukan terus ditingkatkan guna memberi pencerahan dan penyadaran akan pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan, yang disesuaikan dengan aturan-aturan kependudukan terbaru.
Dijelaskannya pula, indikator-indikator tersebut secara langsung atau tidak langsung dapat mengindikasikan sejauhmana keberhasilan pencapaian sasaran. Sasaran yang dimaksud adalah peningkatan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang menjadi tanggung jawab Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Peningkatan pelayanan juga ditempuh dengan memberikan pelayanan tanpa biaya kepada masyarakat. “Segala urusan yang berkaitan dengan pengurusan dokumen kependudukan itu tidak dipungut biaya sepeser pun. Bila ada petugas yang meminta biaya, langsung dilaporkan kepada saya selaku kepala dinas,” tegasnya.
Upaya untuk meningkatkan pelayanan dokumen kependudukan terus dilakukan dan ditingkatkan demi tercapainya tertib administrasi kependudukan di Manggarai Timur. Dengan dokumen kependudukan yang lengkap maka pada akhirnya akan sangat membantu masyarakat dalam mendapatkan akses layanan pemerintah di berbagai sektor.