Legislatif dan Eksekutif : Satu Perjuangan Untuk Perda Perlindungan Mata Air
DPRD Kabupaten Manggarai Timur sebagai inisiator terlahirnya Ranperda perlindungan mata air, bersama pemerintah daerah telah melaksanakan tahapan demi tahapan dalam proses penyempurnaan ranperda yang selanjutnya akan menjadi peraturan daerah. Salah satu tahapan penting dilaksanakan pada hari Selasa, 21 Maret 2017. Tahapan ini merupakan tahapan yang penting dan bertepatan dengan momentum Hari Air Internasional yang peringatannya jatuh pada hari Rabu, 22 Maret 2017.
Ketua DPRD Kabupan Manggarai Timur – Lucius Modo, S. Fil. M.Th – membuka sidang paripurna ke – 15, dalam masa sidang I, pada tahun dinas 2017, dengan agenda khusus penyampaian nota pengantar atas ranperda inisiatif DPRD tentang perlindungan mata air. Hadir pada kesempatan itu, Bupati Manggarai Timur – Drs. Yoseph Tote, M.Si – bersama pimpinnan dan pelaksana dari organisasi perangkat daerah terkait.
Dalam rapat paripurna tersebut, ada beberapa pokok pikiran tentang arti/makna air yang menjadi dasar munculnya inisiatif dan faktor yang mendorong DPRD Kabupaten Manggarai Timur untuk mengusulkan dan memperjuangkan rancangan peraturan daerah ini.
Adapun pokok pikiran tersebut disampaikan dalam nota pengantar yang dibacakan oleh Heremias Dupa, M. Si – salah satu anggota pansus perlindungan mata air. Pokok pikiran tersebut memuat empat hal prinsip dalam melihat persoalan ketersediaan, kuantitas, kualitas dan kuantitas air dalam kehidupan.
Pokok pikiran pertama, tentang air sebagai hajat hidup. Setiap orang memiliki hak atas air. Dalam skema hubungan timbal balik hak-kewajiban, maka negara dan semua pihak yang berkepentingan wajib menjadin ketersediaan, kualitas, kuantitas dan kesinambungan sumber daya air. Kedua, tentang air sebagai persoalan identitas. Dalam sistem nilai dan tata ruang orang Manggarai, terdapat filosofi “ Wae Bate Teku” – sumber air, sebagai salah satu dari lima pilar yang menopang kelangsungan hidup. Sumber air merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari komunitas masyarakat lokal. Perlindungan terhadap mata air, secara tidak langsung merupakan bentuk pengakuan dan penghormatan terhadap komunitas lokal yang ada. Ketiga, perlindungan mata air sebagai amanat konstitusi, dengan prinsip pemanfaatan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Pengabaian atau penelantaran sumber air, dalam kerangka pikir ini, merupakan pelanggaran konstitusi. Keempat, krisis air di hilir, krisis kebijakan di hulu. Krisis air tidak jarang terjadi sebagai resiko yang muncul dari kebijakan dan tata kelola yang tidak benar. Termasuk kebijakan-kebijakan yang secara tidak sengaja kontraproduktif dengan upaya melindungi mata air. Untuk mengatasi permasalahan ini, dibutuhkan kesadaran baru untuk membuat kebijakan dan pendekatan yang ramah lingkungan. Dukungan APBD untuk program dan kegiatan yang pro perlindungan mata air menjadi hal yang penting dan mendesak.
Enam Catatan, Enam Penekanan
Selain memaparkan dasar pertimbangan dan basis refleksi, panitia khusus juga menyampaikan beberapa catatan yang perlu diperhatikan dalam merumuskan dan menjalankan ketentuan yang diatur dalam ranperda ini.
Pertama, kebijakan ramah lingkungan, termasuk perlindungan mata air menjadi mendesak dan harus segera menemukan momentum. Kedua, persoalan lingkungan, antara lain perlindungan mata air, menjadi perhatian bersama antara pemerintah, masyarakat dan komunitas adat-agama. Ketiga, air merupakan hak semua orang dan wajib hukumnya bagi setiap orang untuk menjaga kualitas,kuantitas dan kontinuitas air. Keempat, perlindungan mata air harus dilaksanakan dalam harmoni dengan kearifan lokal. Kelima, masyarakat sebagai subjek yang ikut mengawasi pelaksanaan kebijakan perlindungan mata air. Sengketa yang terkait pengelolaan dan perlindungan mata air harus diselesaikan dengan jalan damai dan musyawarah (lonto leok). Keenam, dukungan APBD untuk program ramah lingkungan melalui identifikasi persoalaan, kajian, pendekatan yang tepat sasaran dan tepat guna.
Apresiasi Pemerintah Daerah
Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur mengapresiasi itikad dan ikhtiar lembaga legislatif untuk membentuk peraturan daerah yang pro perlindungan mata air. Menurut Bupati Yoseph Tote, permasalahan air merupakan keprihatinan global yang perlu disikapi dengan wawasan dan kearifan lokal. Kebudayaan Manggarai memiliki sistem nilai dan pandangan hidup yang sangat menjunjung harmoni dengan alam lingkungan. Termasuk harmoni dengan air, yang menjadi unsur penting dalam kosmologi orang Manggarai. Tugas untuk melindungi mata air adalah tugas bersama. Pemerintah, masyarakat dan komunitas adat-agama memiliki peran yang penting dan vital dalam melaksanakan tugas mulia ini. Tugas melindungi dan memelihara 736 mata air yang memberi kehidupan kepada masyarakat Manggarai Timur di hari kemarin, kini dan nanti. (Diskominfo Manggarai Timur)