PENGUMUMAN
NOMOR: BKPSDMD.871/ 1960/XII/2021
TENTANG
HASIL SELEKSI KOMPETENSI PPPK GURU KABUPATEN MANGGARAI TIMUR TAHAP SATU (I) TAHUN 2021
Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan casn 2021 Nomor : 12281/B-KS.04.01/SD/K/2021 tanggal 28 Oktober 2021, perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi CPPPK Guru Tahun 2021, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Hasil Akhir Seleksi PPPK Tahap I di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur adalah Hasil Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Guru 2021 yang tercantum dalam Lampiran pengumuman ini;
2. Hasil Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Guru 2021 Tahap I adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran pengumuman ini dengan penjelasan
pada kolom keterangannya sebagai berikut:
* X Peserta PPPK Guru Tahap I yang melamar di sekolah tempat peserta mengajar yang memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar;
* y Peserta yang melamar di sekolah bukan tempatnya
mengajar yang memiliki sertifikat pendidik dan/atau
kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar;
* P-1 Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batas Kategori l;
* P-2 Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batas Kategori 2;
* P-3 Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batas Kategori 3;
* L Peserta Lulus;
* TL Peserta Tidak Lolos dan Tidak Memenuhi Nilai Ambang
Batas;
* TH Peserta Tidak Hadir;
* TMSl Pelamar PPPK Guru yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
pada Seleksi Kompetensi I;
* TMS2 Pelamar PPPK Guru yang Tidak Memenuhi Syarat sebagai
Peserta PPPK Guru;
* A Pelamar yang memiliki Sertifikat Pendidik linear dengan
Jabatan yang dilamar mendapat nilai paling tinggi sebesar
100% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;
* B Pelamar yang berusia 35 tahun terhitung saat melamar dan
berstatus aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3
tahun secara terns menerus sampai dengan saat ini
berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai
sebesar 15% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis
* c Pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi
jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan Jabatan
yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10%
dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;
* D Pela.mar dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 tahun secara terus-menerus sampai dengan saat
ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai
sebesar 10% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;
*
* E
F Peserta PPPK Guru yang berasal dari Wilayah Provinsi
Papua dan Papua Barat;
Peserta PPPK Guru yang menggunakan Nilai Ambang Batas
berdasarkan Keputusan Menpan-RB nomor 1171 Tahun
2021;
3. Peserta yang dinyatakan lulus agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui sscasn.bk.n.go.id.
4. Bagi peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi PPPK Tahap I wajib mengunggah
kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK sebagai berikut:
a. Pasphoto terbaru dengan latar belakang berwarna merah;
b. ljazah dan transkrip nilai asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;
c. Daftar Riwayat Hidup (DRH) dari sscasn yang telah ditandatangani oleh
yang bersangkutan dan bermaterai 10000;
d. Surat Pernyataan 5 poin yang di tandatangani oleh ybs dan bermaterai
10000, yang berisi tentang:
1) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
2) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidakatas permintaan
sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD);
3) Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS atau Anggota TNI/POLRI;
4) Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis
5) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah
f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
g. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.
h. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan mt adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud.
5. Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta penyampaian berkas usul sebagaimana tersebut dalam angka 4 disampaikan melalui akun masing• masing peserta pada alamat https://sscasn.bkn.go.id paling lambat tanggal
10 Januari 2022.
6. Ketentuan lain:
a. Sehubungan dengan proses pemberkasan NI PPPK, peserta yang dinyatakan lulus seleksi wajib mengikuti pengarahan yang akan dilaksanakan pada :
Hari/tanggal : Rabu, 5 Januari 2022
Waktu : Pukul 14.00 wita
Ternpat : Aula Setda Kabupaten Manggarai Timur
UNTUK MEMBACA PENGUMUMAN LENGKAP DAN DOWNLOAD klik disini lalu Pilih PPPK Manggarai Timur