Sabtu, 07/11/2015 Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur menyelenggarakan Pelatihan Fasilitator Desa Siaga tingkat Puskesmas Dampek, pada tanggal 05 hingga 06 Nopember 2015.
Pelatihan yang dilaksanakan di Puskesmas Dampek, Kecamatan Lamba Leda, kabupaten Manggarai Timur ini dihadiri Kepala desa, Sekretaris desa, BPD dan fasilitator dari Desa Satar Punda, Satar Padut dan Desa Golo Mangung.
Acara ini dibuka secara resmi oleh Kepala Puskesmas Dampek, Vitalis Hani dan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Kanisius Kambulawang, Kornelis Bedi (Dinkes Manggarai Timur), dan Emilianus Hard Jonit (Promkes Puskesmas Dampek). Kegiatan Pelatihan fasilitator ini juga diisi dengan diskusi dan sharing pengalaman praktis dari desa siaga.
Pembangunan kesehatan di Kabupaten Manggarai Timur mengacu pada visi pembangunan provinsi NTT yaitu terwujutnya masyarakat NTT yang berkualitas, sejahtera,adil dan demokratis dalam bingkai negara kesatuan RI, dan misi pembangunan yang berkaitan dengan kesehatan adalah meningkatnya derajat dan kualitas kesehatan masyarakat melalui pelayanan yang dapat dijangkau seluruh masyarakat.
Salah satu unsur yang menentukan keberhasilan Pembangunan Kesehatan di Indonesia adalah Pemberdayaan masyarakat, berupa upaya-upaya promotif dan preventif. Peran serta masyarakat dalam upay-upaya ini sangat menentukan keberhasilan pembangunan kesehatan.
Pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Manggarai Timur dilakukan melalui pengembangan upaya kesehatan berbasis masyarakat (UKBM) seperti Posyandu, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dan Desa Siaga. Departemen Kesehatan telah mengeluarkan strategi utama untuk pemberdayaan masyarakat berupa program pengembangan Desa Siaga yang selanjutnya telah dicanangkan bahwa pada tahun 2015 minimal 80 % desa di Indonesia telah menjadi Desa Siaga. Demikianpun di Kabupaten Manggarai Timur dengan strategi yang diambila adalah pada tahun 2015 minimal 70 % desa di Kabupaten Manggarai Timur telah menjadi desa siaga. Pada tahun 2013 Kabupaten Manggarai Timur baru memiliki 45 Desa Siaga (25,5 %) dari 176 desa dan kelurahan. Pada tahun 2014 akan dikembangkan menjadi 54 desa siaga atau tambah 9 desa siaga.
Desa Siaga adalah desa yang penduduknya memiliki kesiapan sumber daya dan kemampuan serta kemauan untuk mencegah dan mengatasi masalah-masalah kesehatan, bencana dan kegawatdaruratan kesehatan secara mandiri.
Tujuan umum yang akan dicapai oleh Desa Siaga adalah terwujudnya masyarakat desa yang sehat serta peduli dan tanggap terhadap permasalahan kesehatan di wilayahnya. sementara tujuan khususnya adalah :
· Meningkatnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat desa tentang pentingnya kesehatan
· Meningkatnya kewaspadaan dan kesiapsiagaan masyarakat desa terhadap resiko dan bahaya yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan (bencana, wabah, kegawatdaruratan dan sebagainya).
· Meningkatnya keluarga sadar gizi dan melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)
· Meningkatnya mutu kesehatan lingkungan desa
· Meningkatnya kemampuan dan kemauan masyarakat desa untuk menolong diri sendiri di bidang kesehatan.
Desa siaga merupakan milik semua sektor sehingga perlu dibangun koordinasi di tingkat pusat, propinsi, kabupaten, kecamatan dan tingkat desa serta pengembangan kemitraan dengan lembaga donor, LSM serta mitra kerja lainya.
Kriteria Desa siaga:
1. Memiliki pelayanan kesehatan dasar yaitu memiliki sarana kesehatan dan tenaga kesehatan
2. Memiliki berbagai UKBM sesuai kebutuhan masyarkat setempat seperti posyandu
3. Memiliki sistem surveilance (penyakit dan faktor resiko) berbasis masyarakat
4. Memiliki sistrm kesiapsiagaan dalam rangka penanggulangan kegawatdaruratan dan bencana yang berbasis masyarakat.
5. Memiliki sistem pembiayaan kesehatan berbasis masyarakat
6. Memiliki lingkungan yangsehat
7. Masyarakatnya berperilaku hidup bersih dan sehat (PHBS)
Semua kriteria tersebut merupakan harapan atau tujuan yang harus dicapai dalam pengelolaan desa siaga.
Suatu desa yang akan dikembangkan menjadi desa siaga mutlak memiliki:
1. Sarana Kesehatan/bangunan dan peralatan
Di desa siaga seharusnya memiliki sarkes yaitu Poskesdes/ Polindes/Pustu sebagai tempat pelayanan kesehatan
2. Tenaga
Tenaga kesehatan pada sarana kesehatan untuk operasional desa siaga minimal satu orang bidan tetapi standar idealnya 1 orang bidan, 1 orang perawat, 1 orang sanitarian dan 1 orang tenaga gizi. Tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugasnya akan dibantu oleh 2 orang tenaga fasilitator desa.
3. Masyarakat
Masyarakat merupakan salah satu sumber daya yang sangat penting dalam pengembangan desa siaga sehingga perlu diberdayakan.
Untuk mempermudah strategi intervensi, sasaran pengembangan desa siaga dibedakan menjadi tiga jenis yaitu:
1. Semua individu dan keluarga di desa/kelurahan yang diharapkan mampu melaksanakan hidup sehat, serta peduli dan tanggap terhadap permasalahan kesehatan di wilayah desa.
2. Pihak-pihak yang mempunyai pengaruh terhadap perubahan perilaku individu dan keluarga atau dapat menciptakan iklim yang kondusif bagi perubahan perilaku tersebut seperti tomas, toaga, kader dan petugas kesehatan.
3. Pihak – pihak yang diharapkan memberikan dukungan kebijakan, peraturan perundangan desa (perdes), dana, tenaga, sarana dan lain-lain seperti kepaladesa, LSM, lembaga donor, para donator dan pemangku kepentingan lainya.
Di desa siaga hendaknya memiliki sistim siaga yaitu Siap Antar Jaga. Peran kader atau tim pengelola desa siaga adalah harus selalu :
Siap : menyediakan sarana dan prasarana pendukung seperti sarana transportasi untuk rujukan, menyiapkan biaya pada saat emergensi dan lain-lain.
Mengantar : Jika terjadi kasus emergensi dan kegawatdaruratan maka kader atau tim pengelola desa siaga mengantarnya ke sarana kesehatan atau ke tenaga kesehatan.
Jaga : Menjaga agar tidak terjadi kasus kegawatdaruratan dengan sistem kewaspadaan dini melalui surveilance.
Sistem siaga di desa siaga dibentuk dengan tujuan untuk menyiapkan atau menggalang sumber daya yang ada di desa. Sistem siaga di desa siaga meliputi:
1. Sistem Notifikasi
Kegiatan yang dilaksanakan oleh sistem notifikasi adalah:
· Melaksanakan penyuluhan pentingnya pencatatan akurat tentang ibu hamil,ibu nifas, kasus resti dan kasus kegawatdaruratan
· Melakukan pencatatan terhadap bumil, bayi, balita,bufas,busui
· Penempelan sistem P4K pada rumah tinggalbumil
· Pencatatan riwayat KLB, tgl kejadian, jenis KLB, korban sakit
· Pencatatan KB, pembuatan peta PUS akseptor baru
· Pencatatan dan pembuatan peta sarana sanitasi
· Pengurusan pencatatan akte kelahiran anak
2. Sistem Donor Darah
· Kampanye pendarahan tentang pentingnya donor darah
· Pencatatan dan pengaturan calon pendonor darah
· Pemeriksaan golongan bersama petugas laboratorium
· Pelaksanaan donor darah bagi penderita yang dirujuk
· Pelaksanaan donor darah secara rutin melalui PMI
3. Sistem Pendanaan
· Kampanye penggalangan dana solidaritas di tingkat desa atau dusun
· Kampanye tabungan ibu hamil (tabulin)
· Pengumpulan iuran dan solidaritas untuk rujukan pasien
· Penyediaan dukungan dana transportasi rujukan dan biaya lain sesuai kesepakatan
· Gerakan penggalangan dana bersama untuk kesehatan melalui usaha produktif serta dukungan dana dari program lain.
4. Sistem transportasi
· Kampanye penyadaran tentang pentingnya kesiapan transportasi kegawatdaruratan di tingkat warga.
· Menggalang solidaritas bagi para pemilik kendaraan untuk menangani kegawatdaruratan.
· Penyediaan dukungan transportasi rujukan warga ke faskes.
Dalam pelaksanaan pembentukan desa siaga maka dibentuklah tim pengelola desa siaga yang terdiri dari Petugas Kesehatan yang ada di sarana kesehatan, Kepala Desa, Fasilitator desa yang dipilih oleh warga setempat, Kader posyandu, PLKB, Dewan Perwakilan Desa (DPD), TP PKK, Penyuluh Pertanian, Tokoh Agama, Tokoh Adat
Peran dan fungsi Tim Pengelola desa siaga adalah:
· Melakukan Sosialisasi kepada masyarakat di desa dalam rangka pengembangan desa siaga.
· Membangun kemitraan dan kerjasama tim di tingkat desa dalam rangka pengembangan desa siaga.
· Pengorganisasian masyarakat dalam penggalangan dana, donor darah, penyiapan transportasi, pelaksanaan surveilance, penyebarluasan informasi kesehatan serta penanganan PHBS.
· Melaksanakan pertemuan tingkat desa dalam rangka monev pelaksanaan desa siaga.
· Melaksanakan pengamatan kapasitas bagi pengurus jejaring siaga dan masyarakat.
· Menyelenggarakan pelatihan pengurus jejaring siaga dan masyarakat
· Memfasilitasi pembuatan kesepakatan desa menjadi perdes dalam rangka mendukung pelaksanaan desa siaga
· Melaksanakan pencatatan dan pelaporan
· Berperan aktif dalam pengembangan dan penyelenggaraan posyandu.
Untuk meningkatkan pengetahuan tim desa siaga maka perlu mendapat pelatihan tentang:
· Pelatihan Survei mawas diri bagi tim desa siaga.
Survei mawas diri nertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang kondisi dan masalah kesehatan ibu dan bay serta pemecahan yang mungkin dilakukan oleh masyarakat bersama tebaga kesehatan, serta mengintegrasikan upaya – upaya tersebut dalam perencanaandesa/kelurahan. Kegiatanya adalah : Diskusi yang terfolus pada pemecahan masalah kesehatan, Musyawarah Masyarakat Desa ( MMD) adalah untuk membahas hasil survei mawas diri di tingkat dusun.
· Pelatihan pengorganisasian masyarakat untuk membentuk desa siaga, Kegiatanya adallah Pelatihan bagi tim desa siaga yang sudah di latih survei mawas diri.
Sosialisasi pembentukan desa siaga ini dilaksanakan agar semua pihak dapat memahami dan mendukung pengembangan desa siaga.