Selasa, 01 Desember 2015
Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Manggarai Timur bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja melakukan Penertiban pedagang di Pasar Inpres Borong, (Selasa 01/12/2015). Penertiban ini digelar untuk mengatur pedagang yang berjualan di pelataran Ruko Pemda dan dipindahkan ke pasar sayur permanen yang selama ini hanya dimanfaatkan sebagian pedagang saja.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Manggarai Timur, Fransiskus P. Sinta memimpin langsung penertiban yang berlangsung aman ini. Tampak puluhan petugas Satpol PP membantu pedagang membongkar lapaknya, mengemas dan memindahkan dagangannya ke pasar yang sudah disiapkan Pemda. Fransiskus P Sinta, disela-sela penertiban mengatakan bahwa sehari sebelumnya (30/11/2015) para pedagang sudah diinformasikan tentang penertiban ini. “Kemarin sudah diinformasikan dan hari ini langsung melakukan penertiban dan untuk memperlancarnya petugas Satpol PP juga ikut membantu pedagang untuk mengemas dan memindahkan dagangan mereka,” ujarnya. “Kami berharap agar semua pedagang berjualan di tempat yang sudah disiapkan dan tidak lagi kembali berjualan di pelataran ruko ini sehingga tidak romol dan mengganggu pedagang lain yang berjualan di dalam ruko,” sambungnya.
Sementara itu beberapa pedagang berharap agar Pemerintah konsisten dengan penertiban ini sehingga kalau ada pedagang yang mencoba untuk kembali lagi ke lokasi itu, segera ditertibkan dan dan ditindak tegas. Mereka juga berharap agar semua pedagang sayur yang masih berjualan di sisi jalan untuk ditertibkan, sehingga semua pedagang sayur berjualan di satu lokasi saja. “Kalau jualan di dalam itu sepih tetapi kalau di luar ini rame, kami mau pindah ke dalam asal semuanya pindah ke dalam, jangan ada penjual sayur yang di pinggir-pinggir jalan lagi,” ungkap Maria, salah seorang pedagang yang juga memindahkan dagangannya.
Upaya penataan ini juga akan dilakukan terhadap pedagang yang berjualan di sisi Barat jalan menuju terminal Borong. Para pedagang biberi waktu hingga hari minggu (06/12/2015) untuk membongkar kiosnya karena di lokasi ini akan dibangun secara permanen bangunan pasar.
Petugas dari Dinas Koperindag Manggarai Timur terlihat melakukan pendataan terhadap pedagang yang berjualan di Pasar Inpres, terutama yang selama ini sudah terdaftar dan memiliki Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Dari hasil pendataan ini terlihat bahwa ada pedangang yang terdaftar tetapi tidak berjualan. Ada juga pedangan yang sudah terdaftar tetapi menjual kembali stan dagangannya kepada pedagang yang lain. Selain itu, ada juga beberapa pedagang yang belum terdaftar sehingga segera dilakukan pendataan ulang. (kmf)