Manggaraitimur,MC-Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Manggarai Timur Kerjasama dengan Tim Ahli Institut Teknologi Nasional Malang dalam Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Manggarai Timur Tahun 2019-2014. Kegiatan ini, dibuka dengan resmi oleh Bupati Manggarai Timur, Agas Andreas, yang di wakili Asisten Administrasi Perekonian dan Pembangunan, Mikael Jaur, Rabu, (04/11/2020).
dalam sambutannya, Bupati Agas Andreas, menyampaikan, Dokumen kajian lingkungan hidup strategis ini, merupakan salah satu dokumen strategis diantara dokumen-dokumen perencanaan pembangunan lainnya. Sebagaiman dalam Permendagri Nomor7 Tahun 2018 tentang, Pembuatan Dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dinyatakan bahwa, untuk keberlangusungan sumber daya dan menjamin keselamatan, kemampuan kesejahteraan mutu hidup generasi masa kini, serta generasi masa depan. Pemerintah daerah Menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan memperhatikan prinsip dan tujuan pembangunan berkelanjutan. Jadi penyusunan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis(KLHS) dimaksud untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan yang dikerjakan berkelanjutan terintegritas dalam dokumen-dokumen perencanaan dan kebijaksanaan program kegiatan pemabngunan. Dokumen KLHS merupakan dokumen prasyarat sebelum kita Menyusun dokumen rencana tata ruang dan dokumen RPJMD serta dokumen perencanaan lainnya.
Selain berkaitan dengan dokumen-dokumen perencanaan yang lainnya, dokumen KLHS akan digunakan untuk merencanakan dan mengevaluasi kebijakan rancangan dan atau program yang akan atau sudah ditetapkan, bahkan dokumen KLHS dapat dipakai sebagai dokumen alternativ untuk menyempurnakan kebijakan rencana atau program dan kegiatan agar dampak atau resiko lingkungan yang tidak diharapkan dapat dicegah atau dikurangi. Keberadaan dokumen KLHS sangat menentukan dokumen perencanaan lainya, sebab dokumen KLHS adalah salah satu dokumen rujukan utama bagi dokumen-dokumen perencanaan lainnya. Dokumen KLHS yang disusun harus bermutu, antara lain, pertama, kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan, kedua, perkiraan mengenai dampak dan resiko lingkungan hidup, ketiga, dirancang layanan jasa atau ekosistem, keempat, efisiensi pemanfaatan sumber daya alam, kelima, tingkata kerendahan kapasitas dan adaptasi kerakan perubahan iklim, dan keenam, tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati. Hal ini mesti termuat dalam dokumen KLHS yang kemudian akan dimanfaatkan penyusunan dokumen perubahan RPJMD Kabupaten Manggarai Timur Tahun 2019-2024. (KOMINFO/KMT)