ManggaraiTimur,MC – Komiten pemerintah daerah Kabupaten Manggarai Timur, untuk meningkatkan kualitas layanan publik, terus dilakukan. Pencegahan praktek gratifikasi, menjadi upaya keras Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur, dengan memberikan edukasi terkait Pengendalian Gratifikasi.
Dua pekan lalu. Tepatnya di Kecamatan Lamba Leda Timur, Rabu ( 4/10/2023), Inspektur Daerah Kabupaten Manggarai Timur, Drs. Thadeus Enggur, menyampaikan pandangan yang tremendum ( menggetarkan ).
Pihaknya berkomitmen untuk bertindak tegas, dalam memerangi gratifikasi di Kabupaten Manggarai Timur, tanpa ampun, karena sangat mengganggu penyelenggaraan pemerintahan yang baik ( good governance).
“ Saya tegaskan. Tidak boleh ada gratifikasi. Kami akan tindak tegas setiap pelaku gratifikasi. Tidak hanya masyarkat, ke internal inspektorat juga sudah saya sampaikan. Kita akan tindak tegas pegawai yang coba bermain main. Kepala desa, Kepala sekolah, para guru, tolong hal ini diperhatikan,” ujar Thadeus, dengan nada bergetar.
Laurensius Karlo, dalam materi Gratifikasi, Pemahaman, Pelaporan dan Pengendaliannya, mengungkapkan, subyek gratifikasi adalah PNS atau penyelenggara negara, yang dalam melaksanakan jabatan, melawan kewajiban atau tugasnya.
Menurut Laurensius, ada kategori gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan dan gratfikasi yang ilegal. Penilaiannya harus memenuhi kriteria atau unsur tertentu. Oleh karena itu, tidak semua pemberian kepada pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara, masuk dalam kategori gratifikasi Ilegal.
Dalam pasal 12B UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pemberian sesama rekan kerja, dalam rangka pisah sambut, pension, mutase jabatan,ulang tahun dan sebagainya, maksimal Rp.300.000,00 per orang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp.1.000.000,00 ( Satu juta rupiah ) dalam satun tahun, dari pemberi yang sama dan sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan, maka tidak masuk sebagai gratifikasi yang wajib dilaporkan
“ Pemberian yang melanggar ketentuan ini, dapat dikategorikan sebagai gratifikasi ilegal yang dapat diproses sebagai tindakan pidana korupsi, “ kata Laurensius. Ia juga menjelaskan, pemberian dalam bentuk uang atau barang, dalam penyelenggaraan pesta pernikahan, kelahiran, baptis, potong gigi, aqiqah atau upacara adat dan keagamaan lainnya, hanya dibolehkan dalam batas nilai per pemberi, dalam setiap upacara paling banyak Rp.1.000.000.00 ( Satu juta rupiah ).
Camat Lamba Leda Timur, Rikardus R.Yasman, merespons positif kegiatan edukasi terkait gratifikasi ini. “ Kegiatan seperti ini harus sering dilakukan agar kita tidak awam dengan isu gratifikasi, sehingga tidak salah bertindak, “ ujarnya.
Kegiatan ini juga dihadiri Wakapolres Manggarai Timur, Mateus Chono, Kasie Propam, Mus Bahar Klekat dan Kasiewas, Silfinus Jerandu. Pemerintah kecamatan Lamba Leda Timur, menerima stand banner Pengendalian Gratifikasi dari Unit Pengendalian Gratifikasi, sebagai simbol komitmen melawan praktek gratifikasi ilegal.
Pengetahuan tentang gratifikasi bagi masyarakat, PNS dan penyelenggara negara lainnya, menjadi instrument sangat penting sekaligus mendesak, sehingga tidak terjerat tindak pidana korupsi. Lebih dari itu, mendorong masyarakat untuk ikut mengawasi serta melaporkan setiap peristiwa yang diduga menjadi bagian dari gratifikasi Ilegal.
( ManggaraiTimur/ MC / Patrys Anggo )