ManggaraiTimur/ MC- Langkah percepatan pembangunan terus dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Manggarai TImur. Selain infrastruktur, percepatan agenda peningkatan kualitas layanan publik juga dilakukan. Mall pelayanan publik ( MPP ) yang sebelumnya ditargetkan berjalan pada tahun 2024, dapat terealisasi pada tahun 2023, melalui SK Bupati Manggarai Timur Nomor HK/9.a/Tahun 2023 Tentang Pembentukan Tim Pembangunan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Manggarai Timur.
Walaupun saat ini sedang dalam tahapan uji coba, Mall Pelayanan Publik (MPP) yang berada di Golo Lada, Kecamatan Borong ini, telah melakukan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Manggarai Timur. Kepala DPMPTSP Kabupaten Manggarai Timur, Aleks Rahman, melalui Penata Perizinan Ahli Madya, Maria Gabriela G. Arong, menjelaskan, tingkat kunjungan dan pelayanan MPP cukup tinggi setiap harinya.
“ Selama masa uji coba hingga peresmiannya nanti, kami akan terus meningkatkan sarana dan prasarana, serta meningkatkan koordinasi dengan berbagai sektor, untuk peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, “ kata Maria.
Maria juga menjelaskan, pelayanan dokumen kependudukan juga akan dilaksanakan di MPP, sehingga dokumen data kependudukan masyarakat bisa langsung terintegrasi dengan jenis pelayanan sektor lain yang dibutuhkan masyarakat. Koordinasi terus dilakukan, terutama yang terkait dengan pemindahan segala sarana dan prasarana, serta SDM yang akan bertugas di MPP.
Merujuk pada Undang undang RI No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, pelayanan publik didorong untuk memberikan kepastian hukum pada relasi antara masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik, seperti institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang undang dan badan hukum lain yang dibentuk semata mata untuk kegiatan pelayanan publik.
Adapun cakupan layanannya terkait pelayanan barang publik dan jasa konsultasi serta pelayanan adminsitratif pada berbagai bidang urusan. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 23 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, tentu menjadi semangat yang tersedianya kemudahan, kecepatan, keterjangkuan, keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam mendapatkan pelayanan. Dampak lain tentu saja mendorong percepatan daya saing masyarakat dengan kemudahan berusaha di Kabupaten Manggarai Timur.
(ManggaraiTimur/MC/Patrys Anggo)