Borong, InfoPublik - Staf Ahli Bupati Manggarai Timur Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Aufridus Jahang, melepas 5 orang Jemaah Calon Haji tahun 2024 dari daerah ini di Ruang Rapat Bupati Manggarai Timur, Lehong, Rabu (29/05/2024) pagi. Mereka yang dilepas keberangkatannya kali ini adalah Marwiah Redia asal Kecamatan elar, Nuriza Tado asal Kecamatan Lambaleda Utara, Abdul Asis asal Kecamatan Lambaleda, Mohammad Ma’ruf dan Muhammad Ari, keduanya dari Kecamatan Borong.
Bupati Manggarai Timur dalam arahannya yang dibacakan Aufridus Jahang menyampaikan bahwa ibadah haji merupakan Rukun Islam ke 5 (lima) yang wajib dilaksanakan umat muslim yang mampu menunaikannya. “Tugas dan kewajiban pemerintah adalah memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan bagi Calon Jemaah Haji sehingga dapat menunaikan ibadahnya secara tertib, aman dan baik,” lanjut Aufridus.
Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur pada prinsipnya mendukung keberangkatan warganya untuk menunaikan Ibadah Haji ke Tanah Suci. Untuk itu para Jemaah Calon Haji diminta untuk menjaga kondisi fisik dan mental, membawa barang bawaan seperlunya, menjaga kekompakan selama dalam perjalanan, mengikuti semua prosedur perjalanan yang telah ditentukan serta mematuhi norma dan kebiasaan di daerah tujuan.
“Akhirnya saya mengucapkan selamat menunaikan ibadah haji dan semoga ibadahnya berjalan dengan baik serta kembali dengan selamat dan menjadi haji yang mabrur” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Agama KMT melalui Kepala Bagian Sub Tata Usaha, Marselinus V. Selasa menyampaikan Manggarai Timur mendapat kuota haji regular sebanyak 7 (tujuh) orang. “Tahun ini ada dua Jemaah calon haji yang menunda keberangkatan,” lanjutnya.
Mereka yang menunda keberangkatannya adalah Ibu Sau asal Kecamatan Sambi Rampas dan Ibu Embu asal Kecamatan Borong. Ibu Sau menunda keberangkatannya karena belum memenuhi persyaratan sesuai Keputusan Dirjen PHU Nomor 83 tahun 2024, sementara Ibu Embu menunda keberangkatannya karena alasan sakit. (kmfkmt)